Minggu, 26 Juni 2022

Business Consultant Rendahan 13

 CHAPTER 13

Ketika fajar pagi menyingsing di ufuk timur. Aku masih mengigil kedinginan karena kehujanan semalaman. Di pagi saat sinar mentari menembus awan kelabu dan mengelus kulitku, rasa hangat sedikit melegakan kepahitanku.

Kedua putingku tertarik oleh ember kecil yang kini penuh air. Badanku basah oleh embun dan sisa air hujan. Tubuhku sendiri terus mengigil karena demam. Mungkin karena masuk angin ataupun karena luka di vaginaku yang masih terisi 4 batang ranting.

Entah kehidupan ini begitu mengerikan bagiku.

"Selamat pagi..." ujar seorang petugas yang memainkan tubuhku dengan jemarinya. Ia menggerak-gerakan ranting yang menancap di vaginaku membuatku merintih kesakitan. Lalu memainkan kedua buah dadaku yang putingnya kini menahan ember kecil seukuran gelas.

"Rieska masuk siang hari ini, jadi kayaknya kamu akan jadi pajangan sampai siang nanti." ia kemudian menumpahkan air di emberku dan melepas ember yang menyiksa putingku. Sebagai gantinya ia melepas nipple clampku tapi kemudian mengambil nipple clamp lain. Nipple claim ini tersambung dengan tali rantai yang kecil namun agak sedikit panjang dan dia memaksaku untuk mengigit talinya sehingga aku menarik putingku dengan mulutku.
"Rieska berpesan kalo kamu menjatuhkannya, maka ada hukuman mengerikan yang akan kamu terima. Jadi selama 5-6jam kedepan nikmati saja. Oh kalo kamu mau pipis, ya pipis aja. Toh ini taman." ujarnya tidak peduli.

Polisi ini juga menulis di bawah payudaraku menggunakan spidol hitam
"Pelakor"

Ia juga memperlihatkan sebuah kertas bertuliskan
"Cambuk aku" yang ia tempelkan di dengan lakban di kaki kiriku yang terikat. Kemudian ia menarik dengan kasar ranting yang ada di vaginaku membuatku menjerit kesakitan dan menjatuhkan rantai nipple clampku.

"belum juga sampai 5 menit sudah jatuh ! lonte tolol !" ujarnya menampar wajahku dengan kasar.
Aku hanya bisa pasrah menerima rasa sakit. Seluruh tubuhku sudah kesemutan dan terasa keram.

Kemudian ia dengan kasar memasukan pegangan cambuk ke vaginaku. "Supaya siapapun yang mau mencambukmu gampang," ujarnya sambil meludahi tubuhku. Kemudian ia menarik dengan kasar rantai nipple clampku dan memintaku untuk mengigitnya kembali.
 
Aku hanya bisa pasrah dan menangis lalu aku dibiarkan begitu saja menjadi pajangan.
Sekitar 1 jam aku tergantung dan kantor polisi sudah mulai ramai, beberapa orang entah itu yang membuat laporan ataupun ada urusan di kantor polisi jika mereka mau ke WC yang ada di belakang pasti akan melihatku tergantung di halaman belakang.

"Wah ini kenapa ada cewek cantik amoy bugil, oh pelakor." ujar seorang perrempuan yang melihatku dengan pandangan menghina. Dia kemudian mengambil cambuk yang menancap di vaginaku lalu mencambukku beberapa kali sehingga rantai nipple clampku terjatuh.

"ampun....huhuhu.....ampun....." rintihku.
"Makanya jangan suka jadi pelakor, kena batunya...." ujarnya sambil kembali memasukan gagang cambuknya kembali masuk ke vaginaku dengan kasar.

"No....nona.... s-saya mohon to-tolong naikan kembali rantai di dada saya ke mulut saya, s....saya akan dihukum jika menjatuhkannya...."


"gak mau...." ujar perempuan itu.

"Pls.... saya bisa dibunuh jika saya menjatuhkannya.... tolong kasihani saya....."

"Bodo amat...." ia kemudian mendekatiku dan kemudian meludahi dadaku "cuih..." kemudian perempuan itu berbalik pergi.
Aku hanya bisa merasa pasrah. Entah berapa lama lagi aku akan dipermalukan seperti ini. Badanku sudah keram dan kesakitan.

selain ada perempuan itu, ada beberapa bapak-bapak juga yang memainkanku, mereka menarik-narik rantai nipple clampku dan memfoto serta menjamahi tubuhku. Bahkan seorang bapak-bapak mematikan rokoknya di payudaraku.

Setelah mentari hampir sampai ke atas kepalaku, Rieska muncul akhirnya. Ia mendekatiku dan melihatku yang sudah lbh menyedihkan keadaannya. tubuhku merah-merah penuh bekas cambukan dan lebam-lebam dari hari-hari sebelumnya.

"Selamat siang," ujarnya sambil meminta temannya untuk melepasku. Mereka kemudian mengiringku ke WC dan menyuruhku mandi dengan air dingin lalu kembali membawaku ke dalam sebuah ruangan. Di ruangan itu ada Zahra, dan Nadia Sitorus. Zahra adalah bawahanku di perusahaan dan Nadia adalah staff HR.

Melihat mereka berdua berkunjung entah kenapa aku merasa lega.
Rieska mendorongku dengan kasar ke ruangan introgasi yang berwarna abu itu. Aku telanjang dan kedua tanganku diborgol di belakang dan sejujurnya aku sangat lemas dan merasa pening. Ruangan seperti berputar dan tubuhku terasa meriang.

Kulihat Zahra menggunakan setelan celana panjang, kemeja, dan hijab berwarna hitam dengan riasannya. Sementara Nadia menggunakan rok selutut biru navy tua dan tanktop kuning kunyit dengan blazer abu muda. Kontras sekali penampilan profesional mereka dengan keadaan diriku yang sangat menyedihkan, telanjang, diborgol dan babak belur.

"Ya Ampun Bu Erva...." ujar Zahra seolah panik mendekatiku dan memegang bekas luka disundut rokok di payudaraku. Ia juga memegang bagian-bagian tubuhku yang kemerahan dan kebiruan karena lebam. "Kasian sekali bu Erva yang paling cantik di kantor sekarang kayak gini...." ujarnya. Aku merasakan nada sindiran darinya.

"Zahra....Nadia..." ucapku.
Tiba-tiba Zahra mencubit putingku dan memelintirnya dengan kasar. "Nona Zahra !" bentaknya. "Inget Bu Erva cuma budak, lonte.... harus panggil kami dengan Nona...." ucapnya sambil kemudian meludahi wajahku.


"Maaf...maaf nona Zahra... nona Nadia... maafkan budak ini..." ujarku.

Zahra menarik putinghku hingga aku berlutut. Ia terus dengan kasar memaksa aku membuka kedua kakiku yang berlutut. Kemudian ia melepaskan cubitan di putingku dan kemudian menendang vaginaku dengan sepatunya. Aku langsung merasakan rasa sakit yang laur baisa dan jatuh di lantai. Menangis akrena rasa sakit yang luar biasa.

"Bilang terima kasih !" bentaknya sambil menyepak perut dan payudaraku.

"T-terima...terima kasih nona Zahra...huhuhu" ujarku pasrah.

"Bagaimana kehidupanmu di tahanan ?" Tanya Nadia yang mejenggut rambutku dengan kasar.

"B-...buruk nona...." ujarku. "M-mohon ampun...."

"Aku kemari menawarkanmu kembali surat kontrak kerja yang baru. Kalo kamu menolak.... kamu akan menderita di penjara ini setiap hari, tapi nona Laureen dan tuan F ingin memberikanmu kesempatan. Ini baca revisi kontrak Kerjamu dan tanda tangan surat pernyataan ini. Kamu bisa kembali kerja menjadi budak korporat dan buak nona Laureen."


--------------------------------

SURAT PERJANJIAN KERJA REVISI

Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Nadia Sitorus
Jabatan : HRD
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT Archaic Toltec Konsultan  
yang berkedudukan di Gedung XXX lantai 27 Suite A dan
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama : Minerva Liong
Tempat dan tanggal lahir : Bandung 18 Dec 1993
Pendidikan terakhir : S2
Jenis kelamin : Perempuan
Agama : Kristen Protestan
No. KTP / SIM : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pada hari ini Sabtu, tangal XX Bulan XX Tahun XXXX, kedua
belah telah bersepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja dengan
syarat dan ketentuan yang diatur seperti berikut:

---PASAL SATU | STATUS
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai budak
di perusahaan dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.

---PASAL DUA | JABATAN
PIHAK KEDUA akan ditempatkan sebagai budak kantor pada departemen konsultasi dalam perusahaan Apabila dipandang perlu dan juga
dikehendaki, PIHAK PERTAMA dapat menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA
dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan.

---PASAL TIGA | JANGKA WAKTU
Masa perbudakan ditetapkan selama 10 tahun (120 bulan)
yang dihitung sejak tanggal masuk PIHAK KEDUA ditempatkan diposisi ini.

---PASAL EMPAT | UPAH
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA
sebesar [(Rp. 15,000,000,00) (lima belas juta rupiah)] setiap bulan
yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan
setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia. Kenaikan gaji yang akan diterima PIHAK KEDUA untuk setiap tahun adalah berkisar 1% - 5% tergantung dari PIHAK PERTAMA.

---PASAL LIMA | JAM KERJA
Sesuai dengan kesepakatan yang diajukan dan diminta oleh PIHAK KEDUA, jumlah jam kerja
efektif adalah 60 (enam puluh lima)] jam setiap minggu dengan
jumlah hari kerja 5 (lima) hari setiap minggu.
dimulai hari senin dan berakhir pada hari jumat, dengan
perincian sebagai berikut:

Hari Senin sampai dengan hari Jumat, jam masuk adalah jam 7 pagi (tujuh)
dan jam pulang adalah jam 7 (tujuh) malam dengan waktu istirahat selama 15 menit di jam 12 (dua belas) sampai jam 12.15 (dua belas lewat lima belas)

---PASAL ENAM | LEMBUR
Apabila tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat
mendesak (urgent) dan PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur,
maka PIHAK PERTAMA tidak perlu membayar PIHAK KEDUA karena memang sudah sepantasnya

---PASAL TUJUH | PENAMPILAN
1. PIHAK KEDUA tidak diijinkan berpakaian selama berada di area perkantoran. PIHAK KEDUA akan melepaskan seluruh pakaiannya dan melipatnya secara rapi di pintu masuk kantor sebelum memasuki area front office.
2. PIHAK KEDUA wajib menggunakan collar yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dan tidak boleh melepasnya selama jam kerja.
3. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menggunakan pakaian dalam dalam wujud apapun baik dalam jam kerja ataupun diluar kerja dalam kondisi apapun selama kontrak ini. Jika kedapatan menggunakan pakaian dalam maka, akan ada hukuman dasar yang harus dijalankan oleh PIHAK KEDUA berupa 30 kali cambukan di muka umum masing-masing di payudara dan daerah selangkangan. Selain hukuman dasar, PIHAK PERTAMA diwajibkan memberikan hukuman tambahan yang membuat PIHAK KEDUA jera.
PIHAK KEDUA akan diijinkan memakai pakaian dalam jika ada ijin tertulis resmi yang ditandatangani oleh 3 staff dari PIHAK PERTAMA dan lamanya penggunaan pakaian dalam untuk satu kali ijin adalah sampai dengan 8 jam saja maksimal.
Adapun pengecualian untuk PIHAK KEDUA dapat menggunakan celana dalam saat haid.
4. PIHAK KEDUA harus selalu tampil tanpa sehelai rambut dari leher ke bawah. Dimana Area selangkangan dan ketiak harus selalu tidak berbulu.
5. PIHAK KEDUA wajib dan akan selalu menjaga berat badan yang ideal dengan tubuh yang sehat. PIHAK PERTAMA dapat memaksa PIHAK KEDUA untuk terus melakukan pola hidup sehat seperti olah raga dan lain-lain untuk menjaga penampilan PIHAK KEDUA agar selalu terlihat menarik.
6. PIHAK KEDUA wajib melakukan perawatan kulit (skin care) untuk menjaga tubuh PIHAK KEDUA.

---PASAL DELAPAN | CUTI
1. PIHAK KEDUA tidak berhak atas cuti.

---PASAL SEMBILAN | BIAYA PENGOBATAN
PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika
PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai
dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
perusahaan.

---PASAL SEPULUH | KETERSEDIAAN DALAM MENAATI PERATURAN
1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta
mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan dan Ruang Linkup Pekerjaan
yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA untuk PIHAK KEDUA secara khusus yang ada dalam lampiran.
2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat
mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi hukuman dan siksaan.

---PASAL SEBELAS | SAMPINGAN
PIHAK KEDUA selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini tidak
dibenarkan untuk melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga
dan dengan alasan apapun juga, kecuali apabila PIHAK KEDUA telah
mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

---PASAL DUA BELAS | GANTI RUGI
PIHAK PERTAMA berhak setiap saat untuk mengakhiri perjanjian kerja ini
dengan syarat harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA
tanpa berkewajiban menjelaskan alasan apapun juga. Dalam masalah ini,

PIHAK PERTAMA tidak wajib memberikan ganti rugi atau pesangon kepada PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA wajib membayarkan denda sebesar 10 Miliar Rupiah kepada PIHAK PERTAMA jika melanggar dari kontrak ini ataupun ingin mengehentikan kontrak ini.Jika PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi denda, PIHAK KEDUA akan memberikan dirinya untuk dijual sampai denda ini lunas terbayarkan lunas beserta bunganya.


---PASAL TIGA BELAS | KEMATIAN
Perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA
meninggal dunia atau hal-hal lain yang menurut PIHAK PERTAMA layak
diterima.

---PASAL EMPAT BELAS | FORCE MAJOR
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi
yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara,
kerusuhan, atau apapun yang mengakibatkan perjanjian
kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.

---PASAL LIMA BELAS | PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan
secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka
kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
dilakukan melalui prosedur hukuman, dimana PIHAK KEDUA akan disiksa sampai menyetuji keinginan PIHAK PERTAMA.

---PASAL ENAM BELAS
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap
dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama.

Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA            PIHAK KEDUA
Nadia Sitorus            Minerva Liong

--------------------------------
LAMPIRAN #1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN TATA TERTIB

1. Pekerjaan utama Budak Minerva Liong (PIHAK KEDUA) adalah sebagai penasihat untuk meberikan ide dan memberikan analisanya untuk perkembangan produk dan perusahaan klien dari PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA bertanggung jawab sebagai peran pembantu untuk memvalidasi langkah-langkah yang diajukan konsultan.
2. PIHAK KEDUA berfungsi menjadi penanggung jawab kepada klien jika terjadi kesalahan. PIHAK KEDUA siap dihukum oleh klien (PIHAK KETIGA) dalam bentuk hukuman fisik dan siksaan serta pelecehan secara seksual untuk menebus kesalahan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA juga beguna untuk menjadi penghibur bagi Klien jika dibutuhkan layanannya dalam bentuk apapun.
4. PIHAK KEDUA juga wajib menjadi pembantu umum bagi semua karyawan dan staff serta direksi PIHAK PERTAMA dan memberikan pelayanan baik fisik, batin, dan seksual.
5. PIHAK KEDUA bersedia menjadi entertain (menemani dan tidur) dengan PIHAK KETIGA sesuai petunjuk PIHAK PERTAMA
6. PIHAK KEDUA akan wajib menerima 50 cambukan setiap minggu yang dilaksanakan di hari Senin pagi sebagai pengingat bahwa dirinya hanyalah budak dan terhukum.
7. Setiap senin malam, PIHAK KEDUA akan menginap di dungeon Rieska untuk disiksa sebagai peringatan  bahwa PIHAK KEDUA harusnya merasakan siksaan ini setiap hari tapi diberikan kehidupan yang lebih baik oleh PIHAK PERTAMA.

Segala bentuk siksaan dan hukuman yang akan diterima oleh PIHAK KEDUA tidak akan melibatkan mutilasi ataupun cacat permanen bagi PIHAK KEDUA.

--------------------------------

SURAT PERNYATAAN

Saya SURAT PERJANJIAN KERJA REVISI

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Minerva Liong
Tempat dan tanggal lahir : Bandung 18 Dec 1993
Pendidikan terakhir : S2
Jenis kelamin : Perempuan
Agama : Kristen Protestan
No. KTP : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan
selanjutnya disebut BUDAK

Pada hari ini Sabtu, tangal XX Bulan XX Tahun XXXX, telah bersepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian perbudakan seumur hidup menjadi budak dari

Nama : Laureen Prasetio
Tempat dan tanggal lahir : Jakarta 14 Juni 1992
Jenis kelamin : Perempuan
No. KTP : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan
selanjutnya disebut MISTRESS


Adapun semua surat tertulis dan perintah langsung dari MISTRESS adalah perintah mutlak dan jika BUDAK membantah maka MISTRESS memiliki hak untuk menghukum dan menyiksa BUDAK.

BUDAK mengerti dan apapun yang MISTRESS lakukan, BUDAK akan menurut dan tidak akan membantah. Bahkan BUDAK rela untuk dihukum mati ataupun dimutilasi jika MISTRESS merasa perlu melakukannya.

Tertanda
Minerva Liong

-----------------------------------------------


Tidak banyak yang diubah dari revisi kontrak kerjaku, hanya upahku saja yang diturunkan dan di lampiran ada aturan baru yang mengharuskan aku menginap di ruang penyiksaan milik Rieska setiap hari senin malam. Ini sungguh mengerikan. Tapi tetap lebih baik daripada hidupku yang sekarang. Aku juga tahu walau tanpa surat pernyataanku, Laureen tetap bisa kapan saja membunuhku dan memutilasiku. Aku hanya bisa pasrah menyerahkan semuanya.

"Aku akan terima penawaran nona Nadia," ujarku lirih. Kemudian mereka membuka borgolku dan kemudian aku menandatangani beberapa berkas dokumen dan kemudian aku hanya bisa menangisi nasibku selanjutnya.

Aku hanya bisa menangis dan bersujud menyembah Nadia dan Zahra, "t...terima kasih....." ucapku lirih.

Setidaknya aku tidak 24/7 disiksa tanpa henti seperti di penjara ini.


- Bersambung

17 August 2024

Pendahuluan : Budak ini diperintahkan oleh master untuk mengupdate blog "Budak harus memohon maaf ke warga Indonesia lain di blog bud...